Website Resmi Pondok Pesantren An-Nashuha

Efektifkan Proses Pendidikan, Yayasan Pesantren An-Nashuha Kalimukti Terbitkan Surat Keputusan

Cirebon–Guna mengefektifkan proses pendidikan para santri, Yayasan Pesantren An-Nashuha Kalimukti, Pabedilan, Cirebon, menerbitkan Surat Keputusan.

 

Surat Keputusan yang memuat butir-butir peraturan yang ditetapkan dalam rapat pengurus yayasan pada Kamis (2/9/2021) tersebut, sekurangnya terdiri dari empat poin penting, pertama, santri atau siswa yang boyong (keluar dan atau dikeluarkan dari asrama) maka akan dikeluarkan pula dari peserta didik satuan pendidikan apabila santri melakukan pelanggaran yang bersifat syar’i, dan melanggar hukum pidana.

 

Kedua, santri atau siswa yang boyong (keluar dari asrama) karena tidak betah maka akan dikeluarkan dari satuan pendidikan jika bertempat tinggal (domisili) berada di luar wilayah radius kurang lebih 3 kilometer dari lingkungan kompleks pendidikan yang mencakup wilayah Desa Kalibuntu, Sidaresmi, Dukuhwidara, dan Pasuruan.

 

Ketiga, pengambilan ijazah satuan pendidikan harus terlebih dahulu menyelesaikan administrasi madrasah diniyah dan pondok pesantren (asrama). Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan yang baru, dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan ataupun terdapat hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini.

 

Sekretaris Yayasan Pesantren An-Nasuha Saefulah menuturkan, keputusan tersebut untuk menciptakan sinkronisasi satuan pendidikan dan asrama di lingkungan yayasan pesantren. “Surat Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pengurus yayasan serta pengelola asrama. Rapat dipimpin oleh Ketua Yayasan KH Usamah Manshur. Ada sejumlah pertimbangan diterbitkannya Surat Keputusan ini,” katanya.

 

Hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain bahwa asrama yang ada di Pondok Pesantren An-Nashuha Kalimukti dibina dan diarahkan oleh Yayasan Pesantren An-Nashuha Kalimukti; Satuan Pendidikan yang berada di Lingkungan Yayasan Pesantren An-Nashuha adalah bagian tak terpisahkan dari Pondok Pesantren An-Nashuha Kalimukti.

 

“Selain itu keputusan ini diambil untuk membantu proses pelaksanaan, pembinaan, dan arahan, dan persamaan persepsi pada Satuan Pendidikan dan Asrama Pondok Pesantren An-Nashuha Kalimukti. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut kami menetapkan dengan Surat Keputusan Yayasan tentang Sinkronisasi Satuan Pendidikan dan Asrama Pondok Pesantren An-Nashuha Kalimukti,” papar pria yang kini menjabat Kepala MTs An-Nashuha Kalimukti.

 

Lulusan Pondok Pesantren Lirboyo ini, juga menegaskan bahwa Surat Keputusan yang ditetapkan selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Dia berharap Surat Keputusan ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya demi proses pendidikan santri berjalan efektif. AK

Alamat : Komplek Ponpes An-Nashuha Desa Kalimukti Kec. Pabedilan Kab. Cirebon | Kode Pos 45193 | Contact Person : 08122133389 / 085221770440

Copyright 2021 | Pondok Pesantren An Nashuha

www.annashuha.com Designed By SNY Production